Welcome

Terima Kasih Telah Mengunjungi Blogs Saya

Kamis, 24 Maret 2011

Indonesia Langsung ke Babak Kedua


Indonesia mendapatkan kabar baik setelah Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) menyatakan "Merah Putih" langsung melakoni babak kedua Pra Piala Dunia 2014.

Pernyataan itu disampaikan dalam laman resmi AFC karena Indonesia menempati seeded (unggulan) tengah di peringkat ke-24.

Penentuan unggulan ini berdasarkan penampilan tim di Piala Dunia 2010 lalu, dan kualifikasi di zona Asia. Dalam PPD 2010 zona Asia, Indonesia lolos ke babak kedua setelah menang Walk Over (WO) atas Guam. Namun di babak kedua, Indonesia menelan kekalahan agregat 11-1 dari Suriah.

Peringkat satu hingga lima berdasarkan unggulan yang ditentukan AFC, baru mengawali laganya di babak ketiga mulai 3 September. Sedangkan unggulan enam hingga 27 yang terdiri dari 22 tim baru mengawalinya di babak pertama pada 23 dan 28 Juli. Sementara seeding 28 sampai 43 harus memulainya dari babak pertama pada 29 Juni dan 3 Juli.

Perbedaan sistem undian yang diterapkan pada PD 2014 kali ini membuat Indonesia tidak perlu melalui babak pertama. Pada PPD 2010 lalu, peringkat 6-43 mengawalinya dari babak pertama. Unggulan enam sampai 24 berhadapan dengan seunggulan 25-43.

Mengenai lawan yang bakal dihadapi Indonesia di babak kedua masih menunggu hasil drawing pada 30 Maret nanti. Delapan dari 16 tim di babak pertama melaju ke babak kedua untuk bergabung dengan 22 tim lainnya. Selanjutnya, 30 tim akan memperebutkan 15 tiket ke babak ketiga.

Di babak ketiga, ke-15 tim itu akan bergabung dengan lima tim yang menempati unggulan satu sampai lima dan kemudian dibagi menjadi lima grup. Dua tim teratas dari masing-masing grup melaju ke putaran final.

Putaran final ini nantinya diikuti sepuluh tim yang bertarung untuk memperebutkan empat tiket otomatis ke Piala Dunia 2014, serta satu tiket ke babak play-off.

Berikut Negara-negara Unggulan untuk kawasan ASIA:

1. Jepang, 2. Korea Selatan, 3. Australia, 4. Korea Utara, 5. Bahrain, 6. Arab Saudi, 7. Iran, 8. Qatar, 9. Uzbekistan, 10. Uni Emirat Arab, 11. Suriah, 12. Oman, 13. Yordania, 14. Irak, 15. Singapura, 16. Cina, 17. Kuwait, 18. Thailand, 19. Turkmenistan, 20. Lebanon, 21. Yaman, 22. Tajikistan, 23. Hong Kong, 24. Indonesia, 25. Kyrgyzstan, 26. Maladewa, 27. India, 28. Malaysia, 29. Afghanitsan, Kamboja, 31. Nepal, 32. Bangladesh, 33. Sri Lanka, Vietnam, 35. Mongolia, 36. Pakistan, 37. Palestina, 38. Timor Leste, 39. Makau, 40. Cina Taipei, 41. Myanmar, 42. Laos, 43. Filipina.

Adriano Sepakat Perkuat Corinthians


Penyerang asal Brazil, Adriano, dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan klub lokal Corinthians, setelah kontraknya bersama klub ibukota Italia, AS Roma, berakhir dengan kesepakatan bersama. 
Pemain yang kerap memiliki masalah di luar lapangan itu sebelumnya bergabung dengan Roma pada musim panas lalu dengan status bebas transfer, namun kondisi kebugarannya yang tidak pernah 100 persen, membuatnya harus kehilangan posisi. 
Setelah sempat menunda proses kedatangannya di Italia dari liburan di kampung halamannya, serta tidak menepati janji untuk bertemu dengan dokter tim, Adriano akhirnya memilih untuk mencapai kesepakatan dengan memutus kontraknya di Roma. 
Pemain yang pernah memperkuat Fiorentina dan Inter Milan itu akhirnya memutuskan kembali ke Brazil dan menurut kabar terakhir ia telah menemukan tambatan karir berikutnya. 
Kubu Corinthians mengklaim telah mendapatkan mantan tandem Zlatan Ibrahimovic ketika sama-sama masih berada di Inter, saat mengadakan pertemuan di Rio de Janeiro dan merampungkannya pada akhir pekan nanti. 
Kabarnya Adriano bakal menerima bayaran sebesar $300,000 per bulan dengan tambahan $250,000 bila bisa memenuhi persyaratan tampil untuk beberapa pertandingan ke depan. 

Beberapa cara menjadi warga negara indonesia


Ada beberapa cara sehingga orang jadi warga negara Indonesia. Bagaimana Christian Gonzales bisa dapat warga negara dan bermain untuk tim nasional sepak bola?

Secara garis besar, ada dua azas kelahiran yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Pertama, ius soli yang melihat kewarganegaraan berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Kedua, ius sanguinis yaitu mendasarkan kewarganegaraan karena pertalian darah.

Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, azas yang dianut Indonesia adalah ius sanguinis, meskipun ada tiga poin yang menunjukkan adanya azas ius soli. Ketiga poin ada di pasal 4 bagian i, j, dan k. Ketiga poin itu mengutarakan kalau seorang anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi keberadaan atau kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui, secara otomatis anak itu menjadi warga negara Indonesia.

Undang-undang No. 12 Tahun 2006 secara lengkap dapat diunduh dari sini.

Dalam undang-undang itu juga disebutkan tentang kemungkinan kewarganegaraan ganda. Jika ketentuan-ketentuan pada undang-undang menyebabkan kewarganegaraan ganda pada seorang anak, maka setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah.

Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, jika pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

Berdasarkan aturan inilah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.

FIFA sendiri membebaskan pesepak bola untuk melakukan naturalisasi asalkan pemain tersebut belum pernah bermain untuk tim nasional suatu negara.

Siapa warga negara???

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Rabu, 23 Maret 2011

Hak dan kewajiban warga negara


            Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dapat dicantumkan didalam undang-undang dasar negara republik Indonesia.

            Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

            Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Berikut ini adalah Hak dan Kewajiban yang tercantum dalam undang-undang:
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
    1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
            Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
  • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
  • Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
  • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
    Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik, serta Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
  • · Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Arti pesannya:
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
  • · Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • · Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • · Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • · Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
    Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.