Welcome

Terima Kasih Telah Mengunjungi Blogs Saya

Kamis, 10 Februari 2011

Pendapat saya tentang implementasi HAM pada manusia pada saat ini





         Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. 

        Menurut pendapat saya HAM pada saat ini kurang adil, misalkan pada saat ini contohnya kasus ariel peterpan, knp hanya dia yg dihukum 3,5 thn penjara??? knp luna maya, cut tari tidak mendapat hukuman yg setimpal, padahal mereka sama-sama melakukan hal itu tapi knp hanya ariel yg dihukum seperti itu sedangkan mereka berdua berleha leha masih mengumbar senyum,berjalan-jalan seolah-olah tanpa ada dosa, atau misalkan seseorang yg mencuri ayam, knp mereka harus dihukum semena-mena oleh masyarakat hingga babak belur sampai sekarat?? sementara mafia fajak bisa bersenang senag di dalam penjara, padahal keselahan korufsi lebih berat dan lebih ficik.

HAM (HAK ASASI MANUSIA)


A. Latar Belakang 
Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. 

Umumnya, kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini) mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta, tahun 1215, di Inggeris, dan yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember 1948. 

Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir tinimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal. 

Untuk memverifikasi benar-tidaknya bahwa konsepsi HAM dalam Islam telah lahir lebih dulu tinimbang konsepsi HAM versi Barat atau universal, maka perlu ditelusuri tentang sejarah HAM universal dan sejarah HAM dalam Islam. Selain itu, perlu pula ditelaah mengenai konsepsi HAM universal dibandingkan dengan konsepsi HAM dalam Islam. Dari sini, diharapkan akan terkuak kebenaran "historis" tentang sejarah HAM dan konsepsi HAM secara universal serta sejarah HAM dan konsepsi HAM dalam Islam. 

B. Sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam 
Apabila kita berbicara tentang sejarah HAM, maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi HAM menurut versi orang-orang Eropa/Barat, sebagaimana telah di bahas di muka. Padahal kalau kita mau bicara jujur, sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945). 

Menurut Ismail Muhammad Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah sudah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya . 

Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicata tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut. 

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T : 

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9) 

"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Q.S. Al-Ma`un : 1-3) 

"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13) 

Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia. 

Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"), sebagai berikut : 

"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya" 

Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu. 

Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia. 

Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan, yakni mencakup : 
1. Hak Hidup 
2. Hak Kemerdekaan 
3. Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang Tidak Terizinkan 
4. Hak Mendapat Keadilan 
5. Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil 
6. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan 
7. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan 
8. Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik 
9. Hak Memperoleh Suaka (Asylum) 
10. Hak-hak Minoritas 
11. Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik 
12. Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara 
13. Hak Kebebasan Beragama 
14. Hak Berserikat Bebas 
15. Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya 
16. Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda 
17. Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh 
18. Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya 
19. Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah. 
20. Hak Mendapatkan Pendidikan 
21. Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy) 
22. Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal 

C. Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Islam 

Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu : 
1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan 
2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini. 

Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan. 

DAFTAR PUSTAKA 

Achmad, A. dan Saad, Hasballah M. (2002). Pelanggaran HAM Berat : Indikasi, Ciri-ciri dan Solusi Penyelesaian Secara Konseptual. Bandung : PIPS-PPS UPI Bandung. 

Djamil, Ismail Muhammad. (1950). Sedjarah Islam. Jakarta : Penerbit Kebangsaan Pustaka Rakjat. 

Hussain, Syekh Syaukat. (1996). Human Rights in Islam. New Delhi : Nusrat Ali Nasri for Kitab Bhavan 1784. 

Maududi, A.A. (1978). Human Righst in Islam. New Delhi. 

Setiardja. A. G. (1993). Hak-hak Asasi Manusia berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta : Penerbit Kanisius. 

Solidamor. (2001). Kumpulan Materi Pelatihan HAM untuk Guru SLTP & SLTA. Jakarta : Solidamor. 

Winataputra, U.S. (2002). Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sebagai Wahana Demokratisasi : Perspektif Metodologi. [Online]. Tersedia : http://202.159.18.43/jp/21winataputra.htm. [17 Agustus 2002].